Selasa, 14 Agustus 2012

Mengenal Mutasi Atlit di PON

Jakarta, 14 Agustus 2012. Ada satu pertanyaan yang datang dari adik sendiri kepada saya hari ini yang berkaitan dengan Pekan Olahraga Nasional XVIII th 2012 Riau. Karena menjelang PON XVIII saat ini tim keabsahan PON yang dibentuk oleh KONI Pusat sedang menyusun daftar nama nama peserta PON XVIII. Sebelumnya tim keabsahan sudah menyusun daftar sementara nama peserta PON XVIII th 2012. Daftar yang dibuat itu ternyata masih bermasalah karena ada daerah yang mengirim nama peserta melebihi kuota yaitu 4 baik putra maupun putri. Tetapi ada yang agak lebih aneh yaitu KONI Provinsi Kalimantan Selatan yang mendaftarkan nama pesertanya hanya satu putra dari 4 jatahnya. Setelah saya cek ke Pelti setempat ternyata merekapun agak kaget karena merasa telah daftarkan 4 nama. Begitu juga nama yang salah dari Sumatra Utara yaitu Fernando Alfonso Bangun, setahu saya itu 2 nama atlet kakak beradik. Dan langsung pula saya kirim pemberitahuan kepada Tim Keabsahan dan juga ke Pelti provinsi. Pertanyaan dari adik saya itu menyangkut aturan perpindahan atlet dari satu provinsi ke provinsi lainnya. KONI Pusat sudah buat aturan mutasi (SK KONI Pusat No. 56 Tahun 2010 ) dan sudah berlaku cukup lama dari sejak PON XVII 2008 Kaltim. Memang banyak pihak sering salah mengerti atas aturan tersebut. Banyak pelaku tenis sendiri masih menganggap enteng aturan tersebut. Jika atlet yang belum pernah ikut PON maka aturannya kembali ke aturan perserta yang dibuat oleh KONI dan Pelti. Yaitu memiliki KTA Pelti dan KTP atas domisilinya. Bagi atlet yang pernah ikut PON maka aturannya sebagai berikut atlet ajukan surat permohonan ke Pelti Kota/Kabupaten atau Provinsi dengan menyebutkan alasan pindah ( hanya 5 alasan yang dibenarkan yaitu pindah sekolah, pindah kerja, dapat pekerjaan dilain provinsi, ikut orangtua, ikut istri atau ikut suami ). dan menyebutkan pindahnya keprovinsi tujuan. Sedangkan alasan provinsi tersbut tidak mau membina lagi itu alasan yang tidak bisa diterima dalam aturan ini. Pandangan pelatih ataupun orangtua kalau provisni tidak mau membina lagi maka berhak keluar cari daerah yang mau. Ini juga keliru besar karena tugas pokok orangtua atau klub untuk membina atletnya. Banyak kesalahan yang dilakukan atlet sewaktu mengajukan masalah mutasi. Kesalahan yang saya monitor adalah tidak mencantumkan tujuan pindah ke provinsi karena belum punya tujuan karena masih mau negosiasi dengan Pelti tujuan (ini prakterk alam jual beli atlet). Sewaktu atlet ajukan mundur tanpa tujuan jelas oleh Pelti Provinsi dijawab menyetujui permintaan surat tersebut, tanpa emble embel lain. Nah biasanya surat atlet diajukan langsung ke Pelti Provinsi. Ini bukan masalah. Langkah berikutnya Pelti Provinsi wajib keluarkan surat rekomendasi mutasi menyetujui atau tidak menyetujuinya. Jika tidak menyetujui maka wajib sebutkan alasan menolaknya. Setelah itu atlet mengajukan surat ke KONI Provinsi dengan melampirkan surat rekomendasi mutasi dari Pelti Provinsi tersbut. Hal yang sama KONI Provinsi wajib ajukan jawabannya menolak dengan alasan atau menerimanya. Surat itu dikirimkan ke KONI Provinsi tujuannya. Memang beberapa tahun lalu saya sempat berbeda pendapat dengan rekan saya sendiri masalah ini. Karena saya diminta pendapatnya yang berbeda dengan pendapatnya maka saya malas mau berdebat karena dia katakan sudah bertanya ke pengacaranya.Dikatakan kalau sudah habis kontrak dengan Provinsi maka atlet tersebut bebas mencari provinsi baru. Saya hanya katakan itu benar saja tapi jangan lupa ini Olahraga diacara PON yang punya aturan sendiri. Jadi kalau mau ikut PON maka yang diikuti adalah aturan PON. Tetapi sayangnya rekan saya masih ngotot minta pembenarannya. Dan sayapun tetap ngotot dengan pendapat saya sendiri. Suka lupa didunia tenis itu ada aturan yaitu Rules of Tennis dan Tournament Regulation yang digunakan. Jadi jangan coba coba gunakan diluar aturan tersbut. Hal yang sama di PON termasuk Tourament Regulation. Hanya saya sayangkan ada atlet yang jadi korban akibat misinformasi atau bersikekeh dengan pendapat sendiri atau dari orang lain. Yaitu ada orangtua atlet yang sependapat dengannya, walaupun sudah mau mengerti kalau tidak sulit ikuti aturan tersebut. Dan ketika saya ditunjukkan surat keluar dari Pelti Provinsi saya hanya katakan bahwa ini jebakkan saja. Karena dikatakan menyetujui permohonannya untuk keluar dari provinsi tersbut diaman tidak disebutkan tujuan provinsi yang ingin dituju. Dan juga tidak diurus ke KONI Provinsi awalnya. Akibatnya atlet tersebut tidak ikut PON XVIII tahun 2012. Ini saya berikan sebagai masukkan kepada masyarakat tenis agar mau mengerti aturan mutasi khusus PON. Anjuran ini juga saya minta perhatian kepada rekan rekan di Pelti Provinsi agar hati hati jika menerima lamaran dari atlet melalui pelatih ataupun orangtua petenis. Yang jadi pertanyaan apakah rekan rekan Pelti Provinsi tidak mau membaca aturan mutasi tersebut yang sudah pasti dikirim juga ke KONI Provinsi.

Tidak ada komentar: